NAMA KELOMPOK :
Subhan (13072006)
Supardianto (13071480)
Andri Maulana (13071492)
M.Nafis Angga Saputra (13071523)
Etika Profesi.
dcc wisma bandar lampung
Tahun Ajaran 2014/2015
BAB I.
1. ETIKA
Etika (Yunani Kuno:
"ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah
sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari
nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk,
dan tanggung jawab. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya,
tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau
moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah
untuk pengkajian sistem nilai nilai yang berlaku.
Istilah lain yang
identik dengan etika, yaitu:
Ø Susila (Sanskerta),
lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih
baik (su).
Ø Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
2. PROFESI
Profesi berasal dari bahasa latin
“Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila
artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi: kegiatan “apa saja”
dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keah-lian
tertentu.
Pengertian profesi
dapat dibedakan menjadi: pertama: profesi pada umumnya. Kedua: profesi luhur
atau mulia (officium noble). Profesi pada umumnya adalah pekerjaan yang
dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang
mengandalkan suatu keahlian yang khusus.
Pekerjaan tidak sama
dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah
sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan
belum tentu menjadi sebuah profesi.
3. PROFESIONALISME
Dalam Kamus Kata-Kata
Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003), definisi
profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri
suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional
sendiri berarti: bersifat profesi, memiliki keahlian dan keterampilan karena
pendidikan dan latihan, beroleh bayaran karena keahliannya itu.
4. CIRI-CIRI
PROFESIONALISME
1. Memiliki keterampilan
yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan
tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yangbersangkutan dengan bidang
tadi.
2. Memiliki ilmu dan
pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam
membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik
atas dasar kepekaan.
3. Memiliki sikap
berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan
lingkungan yang terbentang di hadapannya.
4. Memiliki sikap mandiri
berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan
menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi
diri dan perkembangan pribadinya.
5. KODE ETIK PROFESI
Kode etik profesi dapat
diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda atau pedoman etis dalam melakukan
sebuah kegiatan, pekerjaan bahkan perilaku. Kode etik suatu profesi adalah
norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi dalam
melaksanakan tugas profesinya dan dalam mengarungi kehidupannya dalam
masyarakat.
BAB II.
Badan usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda.
Dalam
membangun suatu badan usaha terdapat suatu tujuan untuk dibentuknya suatu badan
usaha diantaranya adalah dorongan sosial, untuk mendapatkan kekuasaan, ingin
bebas dan tidak terikat dll. Dari berbagai tujuan tesebut terdapatlah suatu
manfaat yang dapat diperoleh :
Ø Memudahkan mengurangi resiko.
Ø Mempermudah memperbesar usaha dan
mencapai “performance excellence” antara lain melalui pendekatan Malcolm
Baldrige dan Balance Scorecard.
Ø meningkatkan kepastian keberhasilan
perencanaan sampai kontrol.
Ø Meningkatkan daya saing perusahaan.
Dalam
melaksanakan pendirian badan usaha tersebut tidak akan berjalan dengan mulus,
ada beberapa faktor yang harus dihadapi, diantaranya :
·
Barang dan Jasa yang akan dijual.
·
Pemasaran barang dan jasa.
·
Organisasi intern.
·
Penentuan harga.
·
Pembelanjaan.
·
Pembelian.
·
Kebutuhan Tenaga Kerja.
·
Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.
Mengurus
surat perizinan membangun usaha terdapat beberapa yang harus dipenuhi,
diantaranya.
1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
5. Nomor Rekening Bank (NRB)
6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
5. Nomor Rekening Bank (NRB)
6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
Prosedur
pendirian bisnis atau usaha diantaranya adalah:
• Mengadakan rapat umum pemegang saham.
• Dibuatkan akte notaris. ( Terdiri dari nama – nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan ).
• Didaftarkan di pengadilan negeri. ( Dokumen berisi izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing – masing.
• Diberitahukan dalam lembaran negara. ( Berupa legailtas dari departemen kehakiman ).
• Dibuatkan akte notaris. ( Terdiri dari nama – nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan ).
• Didaftarkan di pengadilan negeri. ( Dokumen berisi izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing – masing.
• Diberitahukan dalam lembaran negara. ( Berupa legailtas dari departemen kehakiman ).
Pengertian
Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah suatu
perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan atau tulisan, baik
untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan
kontrak kerja di hari pertama anda bekerja.
Menurut KUH
perdata pasal 1601a kontrak kerja harus memenuhi syarat-syarat seperti dibawah
ini :
Ø Adanya pekerja dan pemberi kerja
Ø Pelaksanaan kerja
Ø Waktu
Ø Adanya upah yang diterima
Syarat
sahnya yang harus tercipta pada suatu kontrak adalah :
Ø Kesepakatan, maksudnya adalah adanya
rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima. Kesepakatan tidak dapat terwujud
jika didalam kontrak adanya unsur paksaan dan lainnya
Ø Kewenangan, maksudnya adalah pihak
yang membuat kontrak adalah pihak-pihak yang diakui oleh hukum untuk menjadi
subyek hukum
Ø Kontrak kerja harus sesuai dengan undang-undang
Ø Objek didalam kontrak harus jelas,
maksudnya adalah tidak ada pertentangan antara kontrak dengan undang-undang
Terdapat 4
macam di dalam prosedur pengadaan tenaga kerja, diantaranya :
1. Perencanaan Tenaga Kerja
2. Penarikan Tenaga Kerja
3. Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima
tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes
kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
Prosedur
Pengadaan Barang dan Jasa
Terdapat 4
jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa yaitu :
Metode
Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan
Langsung.
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
Ø Penilaian kualifikasi
Ø Permintaan penawaran dan negosiasi
harga
Ø Penetapan dan penunjukan langsung
Ø Penunjukan penyedia barang/jasa
Ø Pengaduan
Ø Penandatanganan kontrak
Pakta
Integritas
Pakta
Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan
pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Tujuan Pakta
Integritas :
Ø mendukung sektor publik untuk dapat
menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang
menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
Ø mendukung pihak penyedia pelayanan
dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan
dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya “suap” untuk
mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya
dan meningkatkan daya saing.
BAB .III.
Cyber Law
Cyberlaw, berasal dari dua kata yaitu cyber (dunia
maya) dan law (hukum).
Law (Hukum) East
Coast Code (Kode Pantai Timur) standar.
Kegiatan di internet sudah merupakan
subjek dari hokum konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara online dengan cara yang sama seperti
halnya secara offline.
b. Architecture (Arsitektur) West
Coast Code (Kode Pantai Barat). Mekanisme ini memperhatikan parameter dari
bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat internet.
Cyber Law adalah sebuah istilah yang digunakan untuk
merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace.
Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan
dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan
distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam
sebuah jaringan.
Computer
Crime Act (Malaysia)
Computer Crime Act (Malaysia) di dikarenakan tingkat penyalahgunaan
jaringan internet di Indonesia sudah mencapai tingkat yang memprihatinkan.
Akibatnya, Indonesia dijuluki dunia sebagai negara kriminal internet.
Contohnya :
Pornografi, penggelapan, pencurian data,
pengaksesan ke suatu sistem secara ilegal (hacking),
pembobolan rekening bank, perusakan situs internet (cracking), pencurian nomor kartu kredit (carding), penyediaan informasi yang menyesatkan, transaksi barang
ilegal.
Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe Convention on
Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan
Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi
kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapatmenyelaraskan hukum nasional,
meningkatkan teknik investigasi dan
meningkatkan kerjasama internasional dan berisi Undang-Undang
Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak
pidana.
BAB. IV.
Hak Cipta
dalam UU No. 19.
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan hak cipta merupakan hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Umum, Lingkup,
Perlindungan , Pembatasan Hak Cipta.
Hak cipta disini mencakup mengenai pembacaan, penyiaran, pameran,penjualan,
pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun,
termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu
ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Ø Dalam UU hak cipta terdapat beberapa
ketentuan umum, yaitu :
Ø Permohonan, adalah Permohonan
pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
Ø Lisensi adalah izin yang diberikan
oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk
mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan
persyaratan tertentu.
Ø Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan
Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
Ø Menteri adalah Menteri yang
membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
Ø Direktorat Jenderal adalah
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen
yang dipimpin oleh Menteri.
Ø Hak cipta merupakan hak eksklusif
bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø Dalam Undang-undang ini ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang
mencakup.
Prosedur Pendaftaran HAKI.
Dalam
Undang-Undang yang mengenai hak cipta, terdapatt prosedur yang digunakan dalam
proses pendaftaran hak cipta, yaitu sebagai berikut :
Ø Direktorat Jenderal menyelenggarakan
pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
Ø Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat
dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
Ø Setiap orang dapat memperoleh untuk
dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai
biaya.
Ø Ketentuan tentang pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan
Hak Cipta.
Undang-Undang No. 36 Tentang Telekomunikasi.
Penyelenggaraan
telekomunikasi mempunyaiartistrategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan
kesatuan bangsamernperlancarkegiatan pemerintahan, mendukung terciptanyatujuan
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan
antarbangsa.
Dalam Undang-undang ini dapat dijelaskan mengenai
telekomunikasi dengan rincian penjelasan dalam ketentuan umumnya , yaitu :
Ø Telekomunikasi adalah setiap
pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan Dari setiap informasi dalam bentuk
tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat,
optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya.
Ø Alat telekomunikasi adalah setiap
alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
Ø Perangkat telekomunikasi adalah
sekelompok alat telekomunikasi yang
memungkinkan bertelekomunikasi.
Ø Sarana dan prasarana tetekomunikasi
adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya
telekomunikasi.
Ø Pemancar radio adalah alat
telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio.
Ø Jaringan telekomunikasi adalah
rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam
bertelekomunikasi.
Ø Jasa telekomunikasi adalah layanan
telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan
jaringan telekomunikasi.
Ø Penyelenggara telekomunikasi adalah
perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara,
badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan
negara.
Ø Pelanggan adalah perseorangan, badan
hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau
jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak.
Ø Pemakai adalah perseorangan, badan
hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau
jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak.
Ø Pengguna adalah pelanggan dan
pemakai.
Ø Penyelenggaraan telekomunikasi
adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya
telekomunikasi.
Ø Penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan
telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
Pasal 1 UU Hak Cipta Baru.
Mengenai
perbedaan antara UU 19/2002 dengan UU Hak Cipta Baru, dapat dilihat dalam
Penjelasan Umum UU Hak Cipta Baru yang mengatakan bahwa secara garis besar, UU
Hak Cipta Baru mengatur tentang:
Ø Perlindungan hak cipta dilakukan
dengan waktu lebih panjang;
Ø Perlindungan yang lebih baik
terhadap hak ekonomi para pencipta dan/atau pemilik hak terkait, termasuk
membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat);
Ø Penyelesaian sengketa secara efektif
melalui proses mediasi, arbitrase, atau pengadilan, serta penerapan delik aduan
untuk tuntutan pidana;
Ø Pengelola tempat perdagangan
bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran hak cipta dan/atau
hak terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya;
Ø Hak cipta sebagai benda bergerak
tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia;
Ø Menteri diberi kewenangan untuk
menghapus ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila ciptaan tersebut melanggar
norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara,
serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
Ø Pencipta, pemegang hak cipta,
pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat
menarik imbalan atau royalti;
Ø Pencipta dan/atau pemilik hak
terkait mendapat imbalan royalti untuk ciptaan atau produk hak terkait yang
dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial;
Ø Lembaga Manajemen Kolektif yang
berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait
wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri;
Ø Penggunaan hak cipta dan hak terkait
dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi.
Sedangkan
jika hak cipta tersebut dimiliki oleh badan hukum, maka berlaku selama 50 tahun
sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
Ø Perlindungan sebagaimana diatur
dalam Pasal 58 tersebut hanya berlaku bagi ciptaan berupa:
Ø buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis
lainnya;
Ø ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis
lain;
Ø alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
Ø lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
Ø drama, drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim;
Ø karya seni rupa dalam segala bentuk seperti
lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
Ø karya arsitektur;
Ø peta; dan
Ø karya seni batik atau seni motif
lain.
BAB. V.
IT audit trail, Real time audit, IT
forensic .
Audit Trail .
adalah urutan langkah didukung oleh bukti yang mendokumentasikan proses nyata dari sebuah aliran transaksi melalui sebuah organisasi, proses atau sistem. (Definisi untuk dan audit / atau lingkungan TI).
Catatan audit biasanya dihasilkan dari kegiatan seperti transaksi atau komunikasi oleh orang individu, sistem, rekening atau entitas lain.
adalah urutan langkah didukung oleh bukti yang mendokumentasikan proses nyata dari sebuah aliran transaksi melalui sebuah organisasi, proses atau sistem. (Definisi untuk dan audit / atau lingkungan TI).
Catatan audit biasanya dihasilkan dari kegiatan seperti transaksi atau komunikasi oleh orang individu, sistem, rekening atau entitas lain.
IT forensict .
Komputer forensik (kadang-kadang
dikenal sebagai komputer forensik ilmu [1] ) adalah cabang ilmu forensik
digital yang berkaitan dengan bukti hukum ditemukan di komputer dan media
penyimpanan digital.
Bukti dari investigasi komputer
forensik biasanya tunduk pada pedoman yang sama dan praktek bukti digital
lainnya. Telah digunakan dalam sejumlah kasus high profile dan menjadi diterima
secara luas sebagai dapat diandalkan dalam sistem pengadilan AS dan Eropa.
Palang-drive analisis.
Sebuah teknik forensik yang berkorelasi informasi yang ada pada beberapa hard drive . Proses, yang masih sedang diteliti, dapat digunakan untuk mengidentifikasi jaringan sosial dan untuk melakukan deteksi anomali .
Tinggal analisis.
Pemeriksaan komputer dari dalam sistem operasi menggunakan forensik adat atau ada alat sysadmin untuk mengekstrak bukti. Praktek ini berguna ketika berhadapan dengan Encrypting File System , misalnya, dimana kunci enkripsi bisa diperoleh dan, dalam beberapa hal, volume hard drive logis dapat dicitrakan (dikenal sebagai akuisisi hidup) sebelum komputer dimatikan.
Dihapus file.
Teknik umum yang digunakan dalam forensik komputer adalah pemulihan file dihapus. Perangkat lunak forensik modern memiliki alat sendiri untuk memulihkan atau mengukir data yang dihapus. Sebagian besar sistem operasi dan file sistem tidak selalu menghapus file data fisik, memungkinkan untuk direkonstruksi dari fisik sektor disk . Ukiran berkas melibatkan mencari header file yang dikenal dalam disk image dan merekonstruksi bahan dihapus.
Sebuah teknik forensik yang berkorelasi informasi yang ada pada beberapa hard drive . Proses, yang masih sedang diteliti, dapat digunakan untuk mengidentifikasi jaringan sosial dan untuk melakukan deteksi anomali .
Tinggal analisis.
Pemeriksaan komputer dari dalam sistem operasi menggunakan forensik adat atau ada alat sysadmin untuk mengekstrak bukti. Praktek ini berguna ketika berhadapan dengan Encrypting File System , misalnya, dimana kunci enkripsi bisa diperoleh dan, dalam beberapa hal, volume hard drive logis dapat dicitrakan (dikenal sebagai akuisisi hidup) sebelum komputer dimatikan.
Dihapus file.
Teknik umum yang digunakan dalam forensik komputer adalah pemulihan file dihapus. Perangkat lunak forensik modern memiliki alat sendiri untuk memulihkan atau mengukir data yang dihapus. Sebagian besar sistem operasi dan file sistem tidak selalu menghapus file data fisik, memungkinkan untuk direkonstruksi dari fisik sektor disk . Ukiran berkas melibatkan mencari header file yang dikenal dalam disk image dan merekonstruksi bahan dihapus.
BAB. VI.
Kasus-kasus computer crime / cyber
crime.
Teknologi Informasi,
yang merupakan teknologi tercanggih saat ini ternyata bisa juga menjadi alat
untuk melakukan kejahatan. Kejahatan yang menggunakan Teknologi berbasis
komputer dan Jaringan Telekomunikasi ini sangat meresahkan dan merugikan
masyarakat pengguna Teknologi tersebut.
Jenis-Jenis Kejahatan
Jenis-jenis kejahatan
menggunakan Teknologi Informasi dapat dikelompokkan sesuai dengan modus
Operandi yang mereka lakukan. Jenis-jenis kejahatan tersebut antara lain :
Ø
Unauthorized Access to Computer System
and Service
“Pelaku” dari tipe kejahatan ini masuk atau menyusup ke dalam sistem Jaringan komputer “korban”. “Pelaku” masuk tanpa ijin sama sekali dari pemilik atau Sistem tersebut.
“Pelaku” dari tipe kejahatan ini masuk atau menyusup ke dalam sistem Jaringan komputer “korban”. “Pelaku” masuk tanpa ijin sama sekali dari pemilik atau Sistem tersebut.
Ø
Illegal Contents
“Pelaku” dari tipe kejahatan ini melekukan kejahatan dengan cara mengganti dan menambah data yang tidak seharusnya kedalam sistem tersebut. Biasanya berita yang mereka masukan tidak sesuai dengan kenyataan.
“Pelaku” dari tipe kejahatan ini melekukan kejahatan dengan cara mengganti dan menambah data yang tidak seharusnya kedalam sistem tersebut. Biasanya berita yang mereka masukan tidak sesuai dengan kenyataan.
Ø
Data Forgery
“Pelaku” kejahatan ini biasanya melakukan kejahatan dengan memalsukan data-data dokumen penting yang terdapat dalam sistem yang mereka susupi.
“Pelaku” kejahatan ini biasanya melakukan kejahatan dengan memalsukan data-data dokumen penting yang terdapat dalam sistem yang mereka susupi.
Ø
Cyber Espionage
“Pelaku” kejahatan ini memanfaatkan Jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain atau saingannya.
“Pelaku” kejahatan ini memanfaatkan Jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain atau saingannya.
Ø
Cyber Sabotage and Extortion
“Pelaku” dalam kejahatan ini melakukan kejahatannya dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data yang terdapat dalam sistem yang disusupin oleh “pelaku” melalui program komputer atau jaringan komputer yang terhubung oleh internet.
“Pelaku” dalam kejahatan ini melakukan kejahatannya dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data yang terdapat dalam sistem yang disusupin oleh “pelaku” melalui program komputer atau jaringan komputer yang terhubung oleh internet.
Contoh cybercrime yang sering atau gampang ditemui :
- Deface
Istilah ini biasa disebut Membajak Situs Web bagi orang awam. Cybercrime biasa melakukan pergantian halaman web pada web yang dimasuki. Pembajakan ini dilakukan dengan menembus lobang keamanan yang terdapat di dalam web terse. - Pencurian
Kartu Kredit
Cybercrime adalah kejahatan yang paling merugikan “korban”. Karena “pelaku” kejahatan dari cybercrime ini biasanya mencuri data kartu kredit “korban” dan memakai isi dari kartu kredit “korban” untuk kepentingan pribadi “korban”. - Virus
Kejahatan ini dilakukan dengan cara memasukan virus melalui E-mail. Setelah E-mail yang dikirim dibuka oleh “korban” maka virus itu akan menyebar ke dalam komputer dari sang “korban” yang meyebabkan.
BAB. VII.
Jenis-jenis
ancaman (threats) melalui IT dan kasus-kasus Cyber Crime.
Semakin
maraknya tindakan kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi
yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini semakin membuat para
kalangan pengguna jaringan telekomunikasi menjadi resah. Beberapa jenis
kejahatan atau ancaman ada, antara lain:
Ø Unauthorized Access to Computer
System and Service : Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin.
Ø Illegal Contents : Kejahatan ini merupakan kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum.
Ø Cyber Sabotage and Extortion : Kejahatan ini dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.
Ø Cybercrime : Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak
selamanya menghasilkan hal-hal yang postif.
Contoh Kasus Kejahatan Cyber Crime :
1. Membajak situs web.
Salah satu kegiatan yang sering
dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah
deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.
2. Probing dan port scanning.
Salah satu langkah yang dilakukan
cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian.
Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk
melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.
3. Virus.
Seperti halnya di tempat lain, virus
komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
sadar akan hal ini.
BAB. VIII.
Sertifikasi
biasa juga disebut kualifikasi, dimana sertifikasi ada banyak macamnya, namun
kali ini kita akan membahas mengenai sertifikasi profesional.
Dimana
sertifikasi ini juga harus dan mesti diperbahurui secara berkala oleh seseorang
tersebut serta hanya berlaku sampai dengan periode tertentu saja. Dan disini tujuan
dari sertifikasi ialah menghasilkan sdm di bidang IT yang berkualitas,
mempunyai standar dan mutu yang tinggi serta pengembangan profesional yang
berkesinambungan.
Manfaat
atau keuntungan apabila mempunyai sertifikasi profesional IT .
Banyak
manfaat yang kita dapat apabila mempunyai sertifikasi profesi di bidang IT,
salah satunya adalah kemudahan dalam proses pencarian kerja, asalkan
sertifikasi yang kita punyai berasal dari organisasi yang mempunyai
kredibilitas yang terjamin dan diakui dalam lingkup nasional dan internasional,
berikut ini adalah beberapa manfaat yang kita dapatkan apabila mempunyai
sertifikasi profesional di bidang IT:
Ø Mendapatkan
pengakuan secara resmi dari orang lain atau organisasi atau juga dimata
pemeberi kerja mengenai keahlian orang tersebut di bidang IT dan juga bisa
diakui dalam skala nasional maupun internasional.
Ø Dapat
meningkatkan daya saing dalam bidang IT.
Ø Bisa
mendapatkan peningkatan karier dan pendapatan sesuai dengan tingkat
profesionalitas orang tersebut dalam bidang IT.
Ø Meningkatkan
peluang karir profesional dan meningatkan kredibilitas seorang profesional IT
dimata pemberi kerja.
Ø Memberikan
gambaran mengenai kemampuan teknis yang sudah memilik standar dan juga terukur.
Ø Menambah
wawasan baru yang tidak didapat pada saat menempuh pendidikan formal, serta
dapat meningkatkan posisi dan juga reputasu si profesional IT tersebut apabila
sudah bekerja didalam sebuah perusahaan.
Dan disini terdapat 3 kelompok model sertifikasi yang
biasa di pakai dalam proses sertifikasi profesional, yaitu:
·
Vendor based: atau sertifikasi yang
dikeluarkan oleh vendor tertentu yang biasanya materi pengajarannya mengacu
pada produk dari vendor tersebut. Ec: cisco, oracle, sap, microsoft dll.
·
Vendor neutral: dimana sertifikasi
ini dikeluarkan oleh badan sertifikasi yang tidak berkaitan dengan vendor
manapun yang memiliki cakupan secara global, dan mempunyai materi pengajaran
yang multiple vendor, sehingga dapat dikatakan bahwa vendor neutral
tingkatannya lebih tinggi dan lebih prestisius dibanding vendor based. Es:
badan yang mengeluarkan CompTIA, EC-Council dengan contoh sertifikasinya
Network+, A+ dll.
·
Vendor profesional: dimana
sertifikasi ini dikembangkan oleh profesional society sebagai contoh British
Computer Society (BCS), Australian Computer Soicety (ACS), South East
Asian Regional Computer Confederation (SEARCC).
contoh badan
atau komite yang mempunyai license untuk mengeluarkan sertifikasi profesional
IT yang diakui secara nasional dan internasional, dimana saya akan mengambil
salah satu contoh saja dari masing-masing sertifikasi yang diakui secara
nasional dan yang diakui secara internasional.
Dalam hal ini orang yang berhak melakukan uji
kompetensi ini ditujukan bagi para profesional yang membindangi bagian
pemrograman baik yang bekerja pada sebuah instansi atau yang bekerja secara
individu atau perseorangan.
Berikut
adalah lingkup atau karakteristik jabatan yang dapat mengikuti uji kompetensi
tersebut:
-
Practical Programmer
-
Junior Programmer
-
Programmer Senior
-
Programmer Analyst
-
Programmer
-
Junior Web Programmer
-
Web Programmer
-
Web Master
-
Junior Database Programmer
-
Database Programmer
-
Senior Database Programmer
-
Junior Multimedia Programmer
-
Multimedia Programmer
-
Quality Assurance
Kompentensi
Profesi Multimedia
Dalam hal ini orang yang berhak melakukan uji
kompetensi ini ditujukan bagi para profesional yang membindangi bagian multimedia
baik yang bekerja pada sebuah instansi atau yang bekerja secara individu atau
perseorangan.
Berikut
adalah lingkup atau karakteristik jabatan yang dapat mengikuti uji kompetensi
tersebut:
-
Animator
-
Tv Produser
-
Kameramen
-
Pembuat Naskah Film
-
Desainner
-
Kartunis
-
Layouter
-
Editor
-
Photographer
Teknisi
Komputer (CTS)
Dalam hal ini orang yang berhak melakukan uji
kompetensi ini ditujukan bagi para profesional yang membindangi bagian teknisi
komputer baik yang bekerja pada sebuah instansi atau yang bekerja secara
individu atau perseorangan.
Sertifikasi Internasional
Profesional Bidang IT.
Sertifikasi internasional yang says angkat kali ini
adalah sertifikasi Internasional yang berasl dari model vendor baser yaitu
Oracle. Ya oracle iniadlaha salah satu sertifkasi Internasional dalam bidang
database selain micorsoft sql server. adapun keunggulan dan kemampuan yang
dipunyai oracle dalam memanajemen database, yaitu:
- Merupakan sebuah dbms yang handal dengan
kemmampunnya mengelola data dan
informasi yang besar sekaligus.
- Dapat menangani data dalam ukuran yang
besar.
- Dapat
melakukan pemrosesan transaksi yang tinggi.
- Multiplatform
-
Memiliki kemampuan technology
cluster server, dimana apabila ada 100 unit server, oracle dapat mengaktifkan
ke 100 server tersebut secra abersamman untuk melakukan pemrosesan.
- Terintegrasi dan mempunyai keamman yang terjamin serta mempunyai kemampuan
untuk penanganan dan failure.
- Disamping itu oracle dapat mendukung data
berukuran besar dan menampung data sampai dengan 512 petabyte (1 peta = 1024
terabyte).
Contoh Soal Dan Jawaban Etika Profesi
a. Profesionalisme c. Etos Kerja
b. Etika* d. Pemahaman
2. Untuk
mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi
semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu adalah tujuan dari
mempelajari ...
a. Etika* c. Profesionalisme
b. Pemahaman d. Etos Kerja
3. Mempunyai
ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam
menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas
yang bersangkutan dengan bidang tersebut merupakan ciri – ciri dari ...
a. Etos Kerja c. Pemahaman
b. Profesionalisme* d. Etika
4. Suatu
bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus
berkembang dan diperluas merupakan ciri khas suatu ...
a. Etika c. Profesi*
b. Perusahaan d. Teknik
5. Etika dari kata ethos ( bahasa Yunani ) yang berarti ...
a. Kerja c. Karakter*
b. Konsep d. Kemampuan
6. Ada dua macam etika yang harus dipahami yaitu ...
a. Etika Bisnis dan Manajemen
b. Etika Langsung dan Tidak Langsung
c. Etika Positif dan Negatif
d. Etika Deskriptif dan Normatif*
7. Etika
yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan perilaku
manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai
sesuatu yang bernilai adalah pengertian dari etika ...
a. Langsung c. Bisnis
b. Deskriftif* d. Tidak Langsung
8. Etika
yang berusaha menetapkan berbagai sikap pola perilaku ideal yang
seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang
bernilai adalah pengertian dari etika ...
a. Tidak Langsung c. Normatif*
b. Langsung d. Bisnis
9. Etika
yang dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai
pengertian umum dan teori-teori merupakan pengertian dari ...
a. Etika Umum* c. Etika Khusus
b. Etika Individual d. Etika Sosial
10. Etika yang merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus merupakan pengertian dari ...
a. Etika Individual c. Etika Sosial
b. Etika Umum d. Etia Khusus*
11. Etika yang menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri disebut ...
a. Etika Sosial c. Etika Individual*
b. Etika Khusus d. Etika Umum
12. Etika yang mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia disebut ...
a. Etika Khusus c. Etika Umum
b. Etika Sosial* d. Etika Individual
13. Pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian adalah ...
a. Profesi* c. Etika
b. Profesional d. Sifat
14. Orang
yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari
pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian tinggi adalah ...
a. Etika c. Profesi
b. Sifat d. Profesional*
15. Norma
atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan
tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja disebut
...
a. Kode etik* c. Kode bahasa
b. Kode binary d. Kode angka
16. Pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari merupakan pngertian dari ...
a. Kode etik profesi* c. Kode angka binary
b. Kode bahasa d. Kode ASCII
17. Profesi
adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk
menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian adalah
pengertian menurut ...
a. Drs. O.P. Simorangkir c. De George*
b. Mc Martin d. Michel Angelo
18. Semangat atau dorongan batin dalam diri seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu adalah pengertian dari ...
a. Tanggung jawab c. Tekun
b. Etos kerja d. Moral*
19. Ukuran bagi seseorang untuk berperilaku dalam masyarakat adalah pengertian dari ...
a. Moral c. Norma*
b. Tanggung jawab d. Tekun
20. 1. Keindahan 4. Sosial
2. Perubahan 5. Kebebasan
3. Keburukan 6. Kebenaran
Dari pilihan diatasa, manakah yang termasuk prinsip-prinsip etika ...
a. 1-5-6* c. 1-2-3
b. 2-4-1 d. 4-5-6
sekian semoga bermanfaat..................................!!!!!!
