Sabtu, 15 November 2014

Materi dari Pertemuan 2 s/d Pertemuan 12

NAMA KELOMPOK  : 

Subhan  (13072006)
Supardianto  (13071480)
Andri Maulana  (13071492)
M.Nafis Angga Saputra  (13071523)






Etika Profesi.




dcc wisma bandar lampung
Tahun Ajaran 2014/2015








 BAB  I.


1. ETIKA

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai nilai yang berlaku.

Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu:
Ø  Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su).
Ø  Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.


2. PROFESI

Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi: kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keah-lian tertentu.
Pengertian profesi dapat dibedakan menjadi: pertama: profesi pada umumnya. Kedua: profesi luhur atau mulia (officium noble). Profesi pada umumnya adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian yang khusus.
Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi.

3. PROFESIONALISME

Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003), definisi profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti: bersifat profesi, memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan, beroleh bayaran karena keahliannya itu.


4. CIRI-CIRI PROFESIONALISME

1.      Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yangbersangkutan dengan bidang tadi.
2.      Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3.      Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
4.      Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.

5. KODE ETIK PROFESI

Kode etik profesi dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda atau pedoman etis dalam melakukan sebuah kegiatan, pekerjaan bahkan perilaku. Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam mengarungi kehidupannya dalam masyarakat.

  

BAB II.

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Dalam membangun suatu badan usaha terdapat suatu tujuan untuk dibentuknya suatu badan usaha diantaranya adalah dorongan sosial, untuk mendapatkan kekuasaan, ingin bebas dan tidak terikat dll. Dari berbagai tujuan tesebut terdapatlah suatu manfaat yang dapat diperoleh :
Ø  Memudahkan mengurangi resiko.
Ø  Mempermudah memperbesar usaha dan mencapai “performance excellence” antara lain melalui pendekatan Malcolm Baldrige dan Balance Scorecard.
Ø  meningkatkan kepastian keberhasilan perencanaan sampai kontrol.
Ø  Meningkatkan daya saing perusahaan.
Dalam melaksanakan pendirian badan usaha tersebut tidak akan berjalan dengan mulus, ada beberapa faktor yang harus dihadapi, diantaranya :
·         Barang dan Jasa yang akan dijual.
·         Pemasaran barang dan jasa.
·         Organisasi intern.
·         Penentuan harga.
·         Pembelanjaan.
·         Pembelian.
·         Kebutuhan Tenaga Kerja.
·         Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.
Mengurus surat perizinan membangun usaha terdapat beberapa yang harus dipenuhi, diantaranya.
1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
5. Nomor Rekening Bank (NRB)
6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip,   izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.

Prosedur pendirian bisnis atau usaha diantaranya adalah:
• Mengadakan rapat umum pemegang saham.
• Dibuatkan akte notaris. ( Terdiri dari nama – nama pendiri, komisaris,                                     direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan ).
• Didaftarkan di pengadilan negeri. ( Dokumen berisi izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing – masing.
• Diberitahukan dalam lembaran negara. ( Berupa legailtas dari departemen kehakiman ).
Pengertian Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja.
Menurut KUH perdata pasal 1601a kontrak kerja harus memenuhi syarat-syarat seperti dibawah ini :
Ø  Adanya pekerja dan pemberi kerja
Ø  Pelaksanaan kerja
Ø  Waktu
Ø  Adanya upah yang diterima
Syarat sahnya yang harus tercipta pada suatu kontrak adalah :
Ø  Kesepakatan, maksudnya adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima. Kesepakatan tidak dapat terwujud jika didalam kontrak adanya unsur paksaan dan lainnya
Ø  Kewenangan, maksudnya adalah pihak yang membuat kontrak adalah pihak-pihak yang diakui oleh hukum untuk menjadi subyek hukum
Ø  Kontrak kerja harus sesuai dengan undang-undang
Ø  Objek didalam kontrak harus jelas, maksudnya adalah tidak ada pertentangan antara kontrak dengan undang-undang
Terdapat 4 macam di dalam prosedur pengadaan tenaga kerja, diantaranya :
1.    Perencanaan Tenaga Kerja
2.    Penarikan Tenaga Kerja
3.    Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).

Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Terdapat 4 jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa yaitu :
Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
Ø  Penilaian kualifikasi
Ø  Permintaan penawaran dan negosiasi harga
Ø  Penetapan dan penunjukan langsung
Ø  Penunjukan penyedia barang/jasa
Ø  Pengaduan
Ø  Penandatanganan kontrak
Pakta Integritas
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Tujuan Pakta Integritas :
Ø  mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
Ø  mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya “suap” untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
  
  
BAB .III.

Cyber Law
Cyberlaw, berasal dari dua kata yaitu cyber (dunia maya) dan law (hukum).
Law (Hukum) East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar.
Kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hokum konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara online dengan cara yang sama seperti halnya secara offline.
b.      Architecture (Arsitektur) West Coast Code (Kode Pantai Barat). Mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat internet.
Cyber Law adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace.
Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan.
Computer Crime Act (Malaysia)
Computer Crime Act (Malaysia) di dikarenakan tingkat penyalahgunaan jaringan internet di Indonesia sudah mencapai tingkat yang memprihatinkan. Akibatnya, Indonesia dijuluki dunia sebagai negara kriminal internet.
Contohnya    :
Pornografi, penggelapan, pencurian data, pengaksesan ke suatu sistem secara ilegal (hacking), pembobolan rekening bank, perusakan situs internet (cracking), pencurian nomor kartu kredit (carding), penyediaan informasi yang menyesatkan, transaksi barang ilegal.

Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapatmenyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan  meningkatkan kerjasama internasional dan berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
  
BAB. IV.
Hak Cipta dalam UU No. 19.

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Umum, Lingkup, Perlindungan , Pembatasan Hak Cipta.

Hak cipta disini mencakup mengenai pembacaan, penyiaran, pameran,penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Ø  Dalam UU hak cipta terdapat beberapa ketentuan umum, yaitu :
Ø   Permohonan, adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
Ø   Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Ø  Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
Ø  Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
Ø  Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
Ø  Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø   Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup.

Prosedur Pendaftaran HAKI.

Dalam Undang-Undang yang mengenai hak cipta, terdapatt prosedur yang digunakan dalam proses pendaftaran hak cipta, yaitu sebagai berikut :
Ø  Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
Ø  Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
Ø  Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
Ø  Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.

Undang-Undang No. 36 Tentang Telekomunikasi.

Penyelenggaraan telekomunikasi mempunyaiartistrategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsamernperlancarkegiatan pemerintahan, mendukung terciptanyatujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Dalam Undang-undang ini dapat dijelaskan mengenai telekomunikasi dengan rincian penjelasan dalam ketentuan umumnya , yaitu :
Ø  Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan Dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya.
Ø  Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
Ø  Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang          memungkinkan bertelekomunikasi.
Ø  Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi.
Ø  Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio.
Ø  Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
Ø  Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.
Ø  Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
Ø  Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak.
Ø  Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak.
Ø  Pengguna adalah pelanggan dan pemakai.
Ø  Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
Ø  Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.




Pasal 1 UU Hak Cipta Baru.

Mengenai perbedaan antara UU 19/2002 dengan UU Hak Cipta Baru, dapat dilihat dalam Penjelasan Umum UU Hak Cipta Baru yang mengatakan bahwa secara garis besar, UU Hak Cipta Baru mengatur tentang:

Ø  Perlindungan hak cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang;
Ø  Perlindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para pencipta dan/atau pemilik hak terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat);
Ø  Penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase, atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana;
Ø  Pengelola tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya;
Ø  Hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia;
Ø  Menteri diberi kewenangan untuk menghapus ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
Ø  Pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan atau royalti;
Ø  Pencipta dan/atau pemilik hak terkait mendapat imbalan royalti untuk ciptaan atau produk hak terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial;
Ø  Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri;
Ø  Penggunaan hak cipta dan hak terkait dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Sedangkan jika hak cipta tersebut dimiliki oleh badan hukum, maka berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.

Ø  Perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 58 tersebut hanya berlaku bagi ciptaan berupa:
Ø   buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
Ø   ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
Ø  alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
Ø   lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
Ø  drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
Ø   karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
Ø   karya arsitektur;
Ø   peta; dan
Ø  karya seni batik atau seni motif lain.
  

BAB. V.

IT audit trail, Real time audit, IT forensic .
Audit Trail .
          adalah urutan langkah didukung oleh bukti yang mendokumentasikan proses nyata dari sebuah aliran transaksi melalui sebuah organisasi, proses atau sistem. (Definisi untuk dan audit / atau lingkungan TI).
Catatan audit biasanya dihasilkan dari kegiatan seperti transaksi atau komunikasi oleh orang individu, sistem, rekening atau entitas lain.

IT forensict .
Komputer forensik (kadang-kadang dikenal sebagai komputer forensik ilmu [1] ) adalah cabang ilmu forensik digital yang berkaitan dengan bukti hukum ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital.
Bukti dari investigasi komputer forensik biasanya tunduk pada pedoman yang sama dan praktek bukti digital lainnya. Telah digunakan dalam sejumlah kasus high profile dan menjadi diterima secara luas sebagai dapat diandalkan dalam sistem pengadilan AS dan Eropa.

Palang-drive analisis.
          Sebuah teknik forensik yang berkorelasi informasi yang ada pada beberapa hard drive . Proses, yang masih sedang diteliti, dapat digunakan untuk mengidentifikasi jaringan sosial dan untuk melakukan deteksi anomali .

Tinggal analisis.
          Pemeriksaan komputer dari dalam sistem operasi menggunakan forensik adat atau ada alat sysadmin untuk mengekstrak bukti. Praktek ini berguna ketika berhadapan dengan Encrypting File System , misalnya, dimana kunci enkripsi bisa diperoleh dan, dalam beberapa hal, volume hard drive logis dapat dicitrakan (dikenal sebagai akuisisi hidup) sebelum komputer dimatikan.

Dihapus file.

          Teknik umum yang digunakan dalam forensik komputer adalah pemulihan file dihapus. Perangkat lunak forensik modern memiliki alat sendiri untuk memulihkan atau mengukir data yang dihapus. Sebagian besar sistem operasi dan file sistem tidak selalu menghapus file data fisik, memungkinkan untuk direkonstruksi dari fisik sektor disk . Ukiran berkas melibatkan mencari header file yang dikenal dalam disk image dan merekonstruksi bahan dihapus.






BAB. VI.

Kasus-kasus computer crime / cyber crime.

Teknologi Informasi, yang merupakan teknologi tercanggih saat ini ternyata bisa juga menjadi alat untuk melakukan kejahatan. Kejahatan yang menggunakan Teknologi berbasis komputer dan Jaringan Telekomunikasi ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat pengguna Teknologi tersebut.
Jenis-Jenis Kejahatan
Jenis-jenis kejahatan menggunakan Teknologi Informasi dapat dikelompokkan sesuai dengan modus Operandi yang mereka lakukan. Jenis-jenis kejahatan tersebut antara lain :
Ø  Unauthorized Access to Computer System and Service
“Pelaku” dari tipe kejahatan ini masuk atau menyusup ke dalam sistem Jaringan komputer “korban”. “Pelaku” masuk tanpa ijin sama sekali dari pemilik atau Sistem tersebut.
Ø  Illegal Contents
“Pelaku” dari tipe kejahatan ini melekukan kejahatan dengan cara mengganti dan menambah data yang tidak seharusnya kedalam sistem tersebut. Biasanya berita yang mereka masukan tidak sesuai dengan kenyataan.
Ø  Data Forgery
“Pelaku” kejahatan ini biasanya melakukan kejahatan dengan memalsukan data-data dokumen penting yang terdapat dalam sistem yang mereka susupi.
Ø  Cyber Espionage
“Pelaku” kejahatan ini memanfaatkan Jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain atau saingannya.
Ø  Cyber Sabotage and Extortion
“Pelaku” dalam kejahatan ini melakukan kejahatannya dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data yang terdapat dalam sistem yang disusupin oleh “pelaku” melalui program komputer atau jaringan komputer yang terhubung oleh internet.


Contoh cybercrime yang sering atau gampang ditemui :
  1. Deface
    Istilah ini biasa disebut Membajak Situs Web bagi orang awam. Cybercrime biasa melakukan pergantian halaman web pada web yang dimasuki. Pembajakan ini dilakukan dengan menembus lobang keamanan yang terdapat di dalam web terse.
  2. Pencurian Kartu Kredit
    Cybercrime adalah kejahatan yang paling merugikan “korban”. Karena “pelaku” kejahatan dari cybercrime ini biasanya mencuri data kartu kredit “korban” dan memakai isi dari kartu kredit “korban” untuk kepentingan pribadi “korban”.
  3. Virus
    Kejahatan ini dilakukan dengan cara memasukan virus melalui E-mail. Setelah E-mail yang dikirim dibuka oleh “korban” maka virus itu akan menyebar ke dalam komputer dari sang “korban” yang meyebabkan.













  

BAB. VII.

Jenis-jenis ancaman (threats) melalui IT dan kasus-kasus Cyber Crime.
Semakin maraknya tindakan kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini semakin membuat para kalangan pengguna jaringan telekomunikasi menjadi resah. Beberapa jenis kejahatan atau ancaman ada, antara lain:
Ø  Unauthorized Access to Computer System and Service : Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin.
Ø  Illegal Contents : Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Ø  Cyber Sabotage and Extortion : Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.
Ø  Cybercrime : Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif.
Contoh Kasus Kejahatan Cyber Crime :
1. Membajak situs web.
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.
2. Probing dan port scanning.
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.
3. Virus.
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini.



BAB. VIII.
Sertifikasi biasa juga disebut kualifikasi, dimana sertifikasi ada banyak macamnya, namun kali ini kita akan membahas mengenai sertifikasi profesional.
Dimana sertifikasi ini juga harus dan mesti diperbahurui secara berkala oleh seseorang tersebut serta hanya berlaku sampai dengan periode tertentu saja. Dan disini tujuan dari sertifikasi ialah menghasilkan sdm di bidang IT yang berkualitas, mempunyai standar dan mutu yang tinggi serta pengembangan profesional yang berkesinambungan.
Manfaat atau keuntungan  apabila mempunyai sertifikasi profesional IT .
Banyak manfaat yang kita dapat apabila mempunyai sertifikasi profesi di bidang IT, salah satunya adalah kemudahan dalam proses pencarian kerja, asalkan sertifikasi yang kita punyai berasal dari organisasi yang mempunyai kredibilitas yang terjamin dan diakui dalam lingkup nasional dan internasional, berikut ini adalah beberapa manfaat yang kita dapatkan apabila mempunyai sertifikasi profesional di bidang IT:
Ø  Mendapatkan pengakuan secara resmi dari orang lain atau organisasi atau juga dimata pemeberi kerja mengenai keahlian orang tersebut di bidang IT dan juga bisa diakui dalam skala nasional maupun internasional.
Ø  Dapat meningkatkan daya saing dalam bidang IT.
Ø  Bisa mendapatkan peningkatan karier dan pendapatan sesuai dengan tingkat profesionalitas orang tersebut dalam bidang IT.
Ø  Meningkatkan peluang karir profesional dan meningatkan kredibilitas seorang profesional IT dimata pemberi kerja.
Ø  Memberikan gambaran mengenai kemampuan teknis yang sudah memilik standar dan juga terukur.
Ø  Menambah wawasan baru yang tidak didapat pada saat menempuh pendidikan formal, serta dapat meningkatkan posisi dan juga reputasu si profesional IT tersebut apabila sudah bekerja didalam sebuah perusahaan.

Dan disini terdapat 3 kelompok model sertifikasi yang biasa di pakai dalam proses sertifikasi profesional, yaitu:
·         Vendor based: atau sertifikasi yang dikeluarkan oleh vendor tertentu yang biasanya materi pengajarannya mengacu pada produk dari vendor tersebut. Ec: cisco, oracle, sap, microsoft dll.
·         Vendor neutral: dimana sertifikasi ini dikeluarkan oleh badan sertifikasi yang tidak berkaitan dengan vendor manapun yang memiliki cakupan secara global, dan mempunyai materi pengajaran yang multiple vendor, sehingga dapat dikatakan bahwa vendor neutral tingkatannya lebih tinggi dan lebih prestisius dibanding vendor based. Es: badan yang mengeluarkan CompTIA, EC-Council dengan contoh sertifikasinya Network+, A+ dll.
·         Vendor profesional: dimana sertifikasi ini dikembangkan oleh profesional society sebagai contoh British Computer Society (BCS), Australian Computer Soicety (ACS), South East Asian Regional Computer Confederation (SEARCC).
contoh badan atau komite yang mempunyai license untuk mengeluarkan sertifikasi profesional IT yang diakui secara nasional dan internasional, dimana saya akan mengambil salah satu contoh saja dari masing-masing sertifikasi yang diakui secara nasional dan yang diakui secara internasional.
Dalam hal ini orang yang berhak melakukan uji kompetensi ini ditujukan bagi para profesional yang membindangi bagian pemrograman baik yang bekerja pada sebuah instansi atau yang bekerja secara individu atau perseorangan.
Berikut adalah lingkup atau karakteristik jabatan yang dapat mengikuti uji kompetensi tersebut:
-          Practical Programmer
-          Junior Programmer
-          Programmer Senior
-          Programmer Analyst
-          Programmer
-          Junior Web Programmer
-          Web Programmer
-          Web Master
-          Junior Database Programmer
-          Database Programmer
-          Senior Database Programmer
-          Junior Multimedia Programmer
-          Multimedia Programmer
-          Quality Assurance
          Kompentensi Profesi Multimedia
Dalam hal ini orang yang berhak melakukan uji kompetensi ini ditujukan bagi para profesional yang membindangi bagian multimedia baik yang bekerja pada sebuah instansi atau yang bekerja secara individu atau perseorangan.
Berikut adalah lingkup atau karakteristik jabatan yang dapat mengikuti uji kompetensi tersebut:
-          Animator
-          Tv Produser
-          Kameramen
-          Pembuat Naskah Film
-          Desainner
-          Kartunis
-          Layouter
-          Editor
-          Photographer
Teknisi Komputer (CTS)
Dalam hal ini orang yang berhak melakukan uji kompetensi ini ditujukan bagi para profesional yang membindangi bagian teknisi komputer baik yang bekerja pada sebuah instansi atau yang bekerja secara individu atau perseorangan.
Sertifikasi Internasional Profesional Bidang IT.
Sertifikasi internasional yang says angkat kali ini adalah sertifikasi Internasional yang berasl dari model vendor baser yaitu Oracle. Ya oracle iniadlaha salah satu sertifkasi Internasional dalam bidang database selain micorsoft sql server. adapun keunggulan dan kemampuan yang dipunyai oracle dalam memanajemen database, yaitu:
       Merupakan sebuah dbms yang handal dengan kemmampunnya       mengelola data dan informasi yang besar sekaligus.
-        Dapat menangani data dalam ukuran yang besar.
-        Dapat melakukan pemrosesan transaksi yang tinggi.
-        Multiplatform
-       Memiliki kemampuan technology cluster server, dimana apabila ada 100 unit server, oracle dapat mengaktifkan ke 100 server tersebut secra abersamman untuk melakukan pemrosesan.
-        Terintegrasi dan mempunyai keamman yang terjamin serta mempunyai kemampuan untuk penanganan dan failure.
-        Disamping itu oracle dapat mendukung data berukuran besar dan menampung data sampai dengan 512 petabyte (1 peta = 1024 terabyte).


 Contoh Soal Dan Jawaban Etika Profesi

1. Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang       dapat dipahami oleh pikiran manusia disebut ...
a. Profesionalisme c. Etos Kerja
b. Etika* d. Pemahaman
2. Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu adalah tujuan dari mempelajari ...
a. Etika* c. Profesionalisme
b. Pemahaman d. Etos Kerja
3. Mempunyai ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tersebut merupakan ciri – ciri dari ...
a. Etos Kerja c. Pemahaman
b. Profesionalisme* d. Etika
4. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas merupakan ciri khas suatu ...
a. Etika c. Profesi*
b. Perusahaan d. Teknik
5. Etika dari kata ethos ( bahasa Yunani ) yang berarti ...
a. Kerja c. Karakter*
b. Konsep d. Kemampuan
6. Ada dua macam etika yang harus dipahami yaitu ...
a. Etika Bisnis dan Manajemen
b. Etika Langsung dan Tidak Langsung
c. Etika Positif dan Negatif
d. Etika Deskriptif dan Normatif*
7. Etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai adalah pengertian dari etika ...
a. Langsung c. Bisnis
b. Deskriftif* d. Tidak Langsung
8. Etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai adalah pengertian dari etika ...
a. Tidak Langsung c. Normatif*
b. Langsung d. Bisnis
9. Etika yang dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori merupakan pengertian dari ...
a. Etika Umum* c. Etika Khusus
b. Etika Individual d. Etika Sosial
10. Etika yang merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus merupakan pengertian dari ...
a. Etika Individual c. Etika Sosial
b. Etika Umum d. Etia Khusus*
11. Etika yang menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri disebut ...
a. Etika Sosial c. Etika Individual*
b. Etika Khusus d. Etika Umum
12. Etika yang mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia disebut ...
a. Etika Khusus c. Etika Umum
b. Etika Sosial* d. Etika Individual
13. Pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian adalah ...
a. Profesi* c. Etika
b. Profesional d. Sifat
14. Orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian tinggi adalah ...
a. Etika c. Profesi
b. Sifat d. Profesional*
15. Norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja disebut ...
a. Kode etik* c. Kode bahasa
b. Kode binary d. Kode angka
16. Pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari merupakan pngertian dari ...
a. Kode etik profesi* c. Kode angka binary
b. Kode bahasa d. Kode ASCII
17. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian adalah pengertian menurut ...
a. Drs. O.P. Simorangkir c. De George*
b. Mc Martin d. Michel Angelo
18. Semangat atau dorongan batin dalam diri seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu adalah pengertian dari ...
a. Tanggung jawab c. Tekun
b. Etos kerja d. Moral*
19. Ukuran bagi seseorang untuk berperilaku dalam masyarakat adalah pengertian dari ...
a. Moral c. Norma*
b. Tanggung jawab d. Tekun
20. 1. Keindahan 4. Sosial
2. Perubahan 5. Kebebasan
3. Keburukan 6. Kebenaran
Dari pilihan diatasa, manakah yang termasuk prinsip-prinsip etika ...
a. 1-5-6* c. 1-2-3
b. 2-4-1 d. 4-5-6



 sekian semoga bermanfaat..................................!!!!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar